Rabu, 03 Agustus 2011

T I A N G A G A M A


عِمَادُ الدِّيْنِ
Agama itu akan tetap kokoh kalau tiangnya berdiri akan tetapi Agama itu akan roboh Kalau Tiangnya tidak didirikan, inilah yang disinyalir dalam Hadist Baginda Rasul SAW.
الصَّلاَةُ عِمَادُ الدِّيْنِ فَمَنْ أَقَامَهَا فَقَدْ أَقَامَ الدِّيْنَ وَ مَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ هَدَمَ الدِّيْنَ (رواه
Shalat adalah Tiang Agama maka Barangsiapa yang medirikan Shalat maka berarti dia mendirikan Agama dan Barangsiapa yang meninnggalkan Shalat maka berarti dia meruntuhkan agama (HR.
Shalat adalah Penentu pada hari kiamat diterima atau tidaknya semua amal kebaikan, apa bila Shalatnya baik maka dianggap baiklah semua amalnya dan apabila Shalatnya Rusak maka dianggap Rusaklah Semua Amal Ibadahnya, jadi sungguh sangat sia-sialah perbuatan orang yang selalu meninggalkan Shalat.
Pulau Punjung Ada timbulun  *  Dharmasraya Kabupatennya
Walaupun hidup 1000 tahun  *  Kalau tak Sembahyang apa gunanya
Shalat itu adalah Nur , Shalat adalah Penghapus Dosa dan Shalat adalah penyebab Masuk Sorga, suatu ketika Rabi'ah Bin Ka'ab pernah Bertanya kepada baginda Nabi SAW. bahwa dia ingin berteman dengan Nabi Dalam Sorga Maka Kata Nabi tolonglah Bantu saya dengan memperbanyak Sujud.
Didalam Al-Quran Allah SWT Berfirman :
وَ أَقِيْمُوْاَ الصَّلاَةَ وَ آتُوْا الزَّكَاةَ وَ ارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ (البقرة :43)
Dirikanlah Shalat, bayarkanlah Zakat dan Rukuklah beserta orang-orang yang rukuk
Menurut DR. Abdul Razaq Naufal dalam bukunya berjudul ‘ Al’Ijaz Al’Adadiy Fi Al-Qur’an Al Karim” beliau berkata bahwa kata AQIMU yang di-iringi dengan Kata SHALAT didalam Al-Quran disebutkan sebanyak 17 kali sama dengan jumlah Raka'at Shalat yang kita kerjakan 5 waktu sehari semalam, subhanallah.
Sekarang mari kita lihat apa itu Shalat ? Menurut para Ulama Shalat itu adalah :
اَقْوَالٌ وَ اَفْعَالٌ مَخْصُوْصَةٌ مُفْتَتَحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ وَ مُخْتَتَمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ
" Shalat adalah beberapa Perkataan dan Perbuatan yang dimulai dengan Takbir dan disudahi dengan salam
Ada beberapa Syarat yang mesti kita penuhi sebelum mengerjakan Shalat :
1.   طَهَارَةُ اْلاَعْضَآءِ مِنَ اْلحَدَثِ وَ النَّجَسِ
Suci Anggota tubuh dari Hadas dan Najis
Lalu apa perbedaan Hadas dengan Najis ? Hadas itu terbagi Dua Pertama hadas kecil cukup mensucikannya dengan berwuduk, yang kedua Hadas Besar maka cara mensucikannya Harus dengan Mandi Wajib, Kemudian Najis, adapun Najis itu terbagi kepada 3 : Pertama najis mukhafafah seperti kencing bayi laki-laki yang umurnya belum mencapai dua tahun dan ia belum memakan ssesuatu apapun selain air susu ibunya dan cara mensucikannya cukup dengan memercikan air padanya, yang kedua Najis Mughalazoh seperti Jilatan Anjing dan Babi, maka cara mensucikannya dibasuh sebanyak 7 kali dan salah satunya di-iringi dengan Tanah, jadi membasuhnya itu 6 x dengan air dan 1 x dengan tanah yang suci. Dan Yang Ketiga Najis Mutowasitoh yaitu Najis yang selain Mukhafafah dan Mughalalazoh seperti Cairan benda yang memabukan maka cara mensucikannya dengan cara menghilangkan Warna, Rasa dan Baunya dan tidak mengapa kalau sekiranya Warna dan Baunya susah hilang.
Jadi Orang yang berhadas tidak di anggap suci dan wajib berwuduk sementara orang yang bernajis setelah berwuduk masih dianggap suci akan tetapi tidak boleh melaksakan Ibadah Shalat sebelum Najisnya di hilangkan terlebih dahulu.
Kalau sekiranya Hadas Atau Najis itu terjadi ketika mengerjakan Shalat maka orang yang berhadas batal Shalat dan Wuduknya sementara orang yang ditimpa Najis Batal Shalatnya dan tidak Batal Wuduknya karna najis tidak membatalkan Wuduk akan tetapi hanya membatalkan Shalat.
2.   سَتْرُ الْعَوْرَةِ بِلِبَاسٍ طَاهِرٍ
Menutup Aurat dengan Kain yang suci
Syarat yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan Shalat yang kedua adalah menutupi Aurat, bagi laki-laki auratnya dari Pusar sampai Lutut dan bagi perempuan selain Muka dan telapak tangan
Al-Imam Asy-Syafi’i di dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan secara lebih terperinci, “Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya. Adapun punggung kakinya adalah aurot. Oleh sebab itu, jika seorang lelaki di dalam sholatnya tersingkap bagian tubuhnya yang berada di antara pusar dan lututnya , dan seorang wanita tersingkap rambutnya (baik sedikit maupun banyak) dan bagian tubuhnya tersingkap (selain wajah serta kedua telapak tangannya atau sekitar telapak tangannya mulai dari tempat pergelangan tangannya dan tidak lebih dari itu) baik dalam keadaan mereka berdua mengetahuinya ataupun tidak, maka mereka berdua harus mengulang sholatnya. Kecuali jika tersingkap oleh angin atau terjatuh kemudian segera dikembalikan ke tempatnya dalam waktu yang tidak lama (maka sholatnya tidak harus diulang). Jika tetap dibiarkan tersingkap padahal ia mampu untuk segera mengembalikannya ke tempatnya semula, maka ia (laki-laki atau wanita tersebut) harus mengulangi sholatnya”. (Al-Umm 1/89)
3.  الْوُقُوْفُ عَلىَ مَكَانٍ طَاهِرٍ
Bertempat ditempat yang suci
Tempat yang suci merupakan Syarat yang mesti dipenuhi sebelum melaksanakan Shalat, bahwa seseorang dihukumkan tidak sah Shalatnya jika Shalat itu dilakukan ditempat-tempat yang bernajis, maka oleh karna itu Sebelum berdiri shalat dan takbir diangkat perhatikanlah terlebih dahulu kesucian tempat Shalat.
4.   الْعِلْمُ بِدُخُوْلِ الْوَقْتِ
Mengetahui masuknya waktu
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang ditetapkan waktunya bagi kaum mukminin.” (An-Nisa`: 103)
أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْءَانَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْءَانَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan dirikan pula shalat subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan oleh malaikat.” (Al-Isra`: 78)
Shalat dianggap sah dikerjakan apabila telah masuk waktunya. Dan shalat yang dikerjakan pada waktunya adalah suatu amalan yang dicintai allah Swt. Sebagaimana dalam Hadist Abdullah bin Mas'ud Raduyallahu 'Anhu :
سَأَلْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم: أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ؟ قَالَ: الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا. قَالَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: بِرُّ الْوَالِدَيْنِ. قَالَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
Aku pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah?” Beliau menjawab, “Shalat pada waktunya.” “Kemudian amalan apa?” tanya Ibnu Mas`ud. “Berbuat baik kepada kedua orangtua,” jawab beliau. “Kemudian amal apa?” tanya Ibnu Mas’ud lagi. “Jihad fi sabilillah,” jawab beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 527 dan Muslim no. 248)

5.   اِسْتِقْبَالُ الْقِبْلَةِ 
Menghadap kiblat
Menghadapa Kiblat adalah adalah salahsatu syarat yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan Shalat, ada dua tempat yang dibolehklan untuk tidak menghadap kiblat yang pertama karna sangat khawatir terhadap Sesutu hal dan yang kedua Shalat Sunat diatas kendaraan ktika sedang musafir, dua hal ini yang dibolehkan untuk tidak menghadap kiblat dalam mengerjakan shalat.

KAUMMUSLIMIN WALMUSLIMAT RAHIMAKUMULLAH

Mari kita tarik kesimpulan pembahasan kita :
1.  Shalat adalah wajib dikerjakan setiap kaumuslimin walmuslimat yang sudah baligh dan berakal, meninglkannya adalah suatu perbuatan Dosa yang di akhirat nantiknya segala urusannya menjadi sulit karna lantaran meninggalkan Shalat.
2.  Bukti Agama berdiri pada diri seseorang itu adalah dengan mendirikan Shalat, mendirikan Shalat berarti mendirikan Agama dan meninggalkan Shalat berarti meruntuhkan Agama.
3.  Tuntutlah Ilmu Shalat itu secara tuntas karna baik atau buruknya urusan kita nantiknya sangat tergantung baik atau buruknya shalat kita dan baik atau buruknya shalat itu sangat tergantung kepada ilmu pengetahuan tentang shalat.


      Pulau Punjung 20 juli 2011
    Penulis

                          FM Supriadi Tk Sinaro Bin Ali Bakri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar